Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan 112 orang dari 120 calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan data KPK menunjukkan bahwa 95 orang caleg dinyatakan lengkap melaporkan LHKPN, 17 sedang dalam proses oleh KPK, dan masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"17 caleg masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Hedi mengatakan pihak KPU Jabar telah memanggil beberapa caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ke kantor KPU Jabar pada Senin (22/7) untuk mengingatkan pelaporan tersebut.
Pasalnya, kata Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yakni 2 September 2024. Jika tidak dilakukan maka keterpilihan yang bersangkutan dianggap batal.
"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," ujarnya.
Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan data KPK menunjukkan bahwa 95 orang caleg dinyatakan lengkap melaporkan LHKPN, 17 sedang dalam proses oleh KPK, dan masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"17 caleg masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Hedi mengatakan pihak KPU Jabar telah memanggil beberapa caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ke kantor KPU Jabar pada Senin (22/7) untuk mengingatkan pelaporan tersebut.
Pasalnya, kata Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yakni 2 September 2024. Jika tidak dilakukan maka keterpilihan yang bersangkutan dianggap batal.
"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," ujarnya.