Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya menciduk seorang pedagang bakso cuanki saat berjualan setelah dua tahun menjadi buronan polisi karena kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tersangka berhasil kami tangkap kemarin, tepat 2 tahun dua bulan dari waktu kejadian," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan tersangka inisial DS (46) warga Kabupaten Tasikmalaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukannya Juni 2022.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, korban warga Tasikmalaya harus menanggung risiko dengan kondisi hamil, dan saat ini sudah melahirkan, kemudian kasusnya tuntas dengan ditangkapnya tersangka.
"Tersangka saat ditangkap menyamar menjadi pedagang bakso cuanki," katanya.
Ia menyampaikan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya kemalaman, kemudian hendak bermalam di tempat tinggal pelaku, saat tengah malam itu tersangka melakukan tindakan asusilanya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri ke sejumlah kota, bahkan sampai ke luar pulau untuk menghindari pengejaran polisi.
Polisi ciduk pedagang bakso cuanki yang dua tahun buron kasus asusila
Selasa, 20 Agustus 2024 10:34 WIB