"Setelah kejadian itu yang bersangkutan melarikan diri ke luar kota, dan berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, dan sekarang kami tuntaskan," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan pada Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya Nurlela Mustikawati menyampaikan terima kasih kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku asusila yang selama ini sudah dua tahun kabur.
Ia menyampaikan sejak kasus tersebut muncul, pihaknya berupaya melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini di usia belum cukup umur sudah memiliki anak.
"Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak membantu melakukan pendampingan terhadap korban sampai mendapatkan hak-haknya," kata Nurlela.***2***
Polisi ciduk pedagang bakso cuanki yang dua tahun buron kasus asusila
Selasa, 20 Agustus 2024 10:34 WIB