"Perusahaan yang produksi pestisida terbatas wajib mengadakan pelatihan penggunaan pestisida terbatas kepada petani, di antaranya herbisida berbahan aktif paraquat diklorida," katanya.
Ahmad Firdaus salah satu pemateri edukasi penggunaan herbisida yang aman itu menyatakan, penggunaan pestisida memang harus diatur dan produknya harus sudah terdaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Selain itu, kata dia, ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2019 yang mengatur tentang penggunaan pestisida, salah satunya petani wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan penggunaan pestisida agar penggunaannya bijaksana.
"Penggunaan pestisida secara bijaksana mengikuti prinsip enam tepat yakni tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis atau konsentrasi, tepat cara," katanya.
Dispertan Garut edukasi petani dalam penggunaan herbisida aman
Jumat, 16 Agustus 2024 20:08 WIB