Anggota DPR berpendapat bahwa Pansus Hak Angket Haji dibentuk untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Kita ingin membangun ekosistem haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu-hilir, ramah lansia dan perempuan, serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat," ujar Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah.
Keselamatan jiwa
Kementerian Agama memandang bahwa pembentukan Pansus Hak Anget Haji merupakan hak konstitusi. Akan tetapi, sebagian kelompok menyatakan bahwa evaluasi penyelenggaraan ibadah haji terlalu berlebihan jika lewat pembentukan pansus karena sebenarnya cukup di rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Dua isu yang mencuat ini ditanggapi oleh Kementerian Agama. Distribusi alokasi tambahan, misalnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri agamalah yang mengatur alokasi kuota tambahan itu.
Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengalokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. Pembagian tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan dituangkan dalam MoU.
Nota kesepahaman tersebut menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan. Hilman mengungkapkan bahwa pembagian tersebut sebenarnya telah dicoba untuk dikomunikasikan dengan DPR, namun prosesnya tidak tercapai.
Selain itu, pembagian alokasi ini juga berdasarkan simulasi matematis yang dilakukan Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Adapun pertimbangan Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi yakni berkaca pada wilayah Mina yang sangat terbatas, sementara jamaah Indonesia yang besar dan hanya ditempatkan di Sektor 3 dan 4. Jamaah Indonesia harus berbagi tempat dengan jamaah Asia Tenggara lainnya termasuk China.
Adapun Sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus. Sementara Sektor 5 di wilayah Mina Jadid sudah tidak digunakan mengingat jarak yang sangat jauh ke Jamarot. Pembagian sektor di Mina sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Saudi.
Pansus Pansus Hak Angket Haji, antara evaluasi dan aroma politisasi
Senin, 5 Agustus 2024 19:25 WIB