Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Tim Pengawas Haji 2024 menyebut sejumlah AC di tenda-tenda jamaah Indonesia di Mina tidak menyala. Selain itu, kondisi tenda yang padat dianggap dinilai tidak manusiawi bagi jamaah sehingga mereka harus berdesak-desakan.
Muhaimin mengatakan hal itu berdasarkan dari pemantauan langsung di lapangan. Akan tetapi, permasalahan yang disebutkan Muhaimin tersebut sebenarnya kasuistik dan mudah untuk diselesaikan.
Kepadatan di tenda jamaah haji, misalnya, saat itu memang ada kasus sebagian jamaah tidak kebagian tempat karena ruang yang sangat terbatas dan mereka harus berjubel satu sama lain.
Ketika petugas haji mendapat laporan tersebut, kasus itu bisa langsung diselesaikan dengan mendesak kepada Masyariq, operator yang ditunjuk otoritas Arab Saudi saat puncak haji, untuk memfungsikan tenda gudang. Tenda tersebut akhirnya bisa dipakai oleh jamaah haji Indonesia.
Namun, ujung pangkal yang dipermasalahkan ada pada distribusi alokasi kuota tambahan. Panwas Haji memandang pembagian 50:50 alokasi kuota tambahan (10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus) tidak sesuai dengan kesepakatan saat rapat kerja.
Timwas Haji menyebut alokasi kuota itu seharusnya diberikan kepada jamaah reguler yang telah menunggu selama belasan tahun sehingga dapat mengurangi antrean. Atas permasalahan tersebut, Timwas Haji sepakat membentuk Panwas Angket Haji.
Pansus Pansus Hak Angket Haji, antara evaluasi dan aroma politisasi
Senin, 5 Agustus 2024 19:25 WIB