Jakarta (ANTARA) - Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rahma Julianti mengatakan bahwa UU Cipta Kerja semakin memudahkan pelaku usaha termasuk UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Dalam rapat koordinasi dengan Satgas UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin (29/7), Rahma mengatakan bahwa setelah ada UU Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan. KKPR juga menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.
KKPR yang dulu bernama Izin Lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
“Serta setelah UU Cipta Kerja, persetujuan KKPR ini akan terbit dalam 20 hari kerja. Sebelumnya bisa sampai berbulan-bulan,” kata Rahma, dalam keterangan Satgas UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, usaha mikro kecil (UMK) paling banyak menerbitkan KKPR melalui pernyataan mandiri, yakni sekitar 12,4 juta. Rahma menyebut ini menunjukkan bahwa adanya kemudahan birokrasi dalam ruang lingkup perizinan dasar bagi UMKM.
Meski demikian, Rahma mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan revisi terkait kebijakan perizinan berusaha untuk memberikan kebijakan yang mudah sehingga proses reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sebut UU Cipta Kerja mudahkan izin berusaha bagi UMKM