Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.
Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja