Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Satya Arinanto menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja merupakan sesuatu yang konstitusional.
"Berdasarkan berbagai teori HTN Darurat dan hukum positif yang mengatur mengenai kedaruratan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah konstitusional," kata dia dalam diskusi "Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja" di Jakarta, Sabtu
Dengan demikian, lanjut Satya, tentunya tidak ada kudeta konstitusional dalam pemberlakuan Perppu Cipta Kerja.
Satya menjelaskan Perppu Cipta Kerja itu dinilai konstitusional merujuk Undang-Undang 1945, teori hukum tata negara (HTN) darurat, dan Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009.
"Pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang masih asli, dalam arti tidak ikut mengalami perubahan dalam proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi (1999-2002)," kata dia.
Menurut dia, dalam Pasal 22 UUD 1945 tersebut dinyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Kemudian, kata dia, jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan parameter kegentingan memaksa yang bisa menjadi dasar dalam penerbitan Perppu yakni. Dia mengatakan menurut Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009 yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.