UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.
"Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo, kata dia, pada 30 Desember 2022 yang lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Penerbitan Perppu tersebut melahirkan beberapa pro dan kontra dan juga hoaks yang beredar secara viral melalui berbagai grup WA dan medsos. Disamping itu, pro dan kontra tersebut juga diramaikan oleh media massa.
Dia mengatakan dari pantauan awal terlihat bahwa salah satu akar dari timbulnya pro dan kontra tersebut adalah karena belum semua pihak membaca naskah Perppu tersebut secara lengkap.
"Kalaupun sudah membaca baik secara lengkap maupun sepintas, salah satu fokus yang langsung disoroti adalah mengenai aspek 'kegentingan yang memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru Besar UI: Perppu Cipta Kerja adalah konstitusional
Guru Besar FHUI sebut Perppu Cipta Kerja adalah konstitusional
Sabtu, 7 Januari 2023 15:52 WIB