“Akan terdapat sanksi ringan, sedang, dan berat. Yang paling ringan ada teguran lisan, nanti sanksi sedang itu seperti apa dan sanksi berat itu sampai pemecatan,” katanya.
Peringatan tersebut, kata dia, dengan harapan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN tidak sampai terjadi pada pilkada serentak 2024.
“Kita mempunyai politik yang harus bisa digunakan pada saat kita melakukan pencoblosan dan dipastikan bahwa kita tidak ada berafiliasi dengan pada siapapun,” kata Bambang.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung awasi netralitas ASN saat pilkada 2024