Kabupaten Bandung (ANTARA) - Petugas gabungan dari unsur Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Jawa Barat merazia khusus penggunaan klakson "telolet" pada bus pariwisata, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung Kompol Galih Aprilia mengatakan pengecekan dilakukan karena pada bus pariwisata ini keberadaannya mengundang bahaya terhadap anak-anak yang memburu suara klakson tersebut di jalanan.
Baca juga: Polresta Bandung kedepankan edukasi dalam Operasi Patuh Lodaya
"Penertiban ini dilakukan berdasarkan tuntutan dari masyarakat yang mengkhawatirkan anak-anak yang sering mengejar bus dengan klakson telolet," kata Galih di Kabupaten Bandung, Senin.
Galih menyebut razia terhadap bus yang menggunakan klakson telolet pada hari ini pihaknya berhasil menjaring enam unit bus yang kedapatan melanggar aturan penggunaan klakson tersebut.
"Hari ini saja ada enam unit bus yang kena razia karena menggunakan klakson telolet dan kita langsung lepas klakson teloletnya," kata Galih.
Dia menegaskan untuk penggunaan klakson telolet yang saat ini masih banyak digunakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Pasalnya, penggunaan klakson “telolet” secara tegas sudah dilarang.
Penggunaan klakson “telolet”, dapat mempengaruhi fungsi rem. Hal itu menjadi latar belakang, klakson telolet dilarang digunakan.
"Karena klaskon ‘telolet’ dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya," kata Galih.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polresta Bandung bersama Dishub Kabupaten Bandung akan terus memeriksa dan mengimbau kepada sopir bus untuk tidak memasang klakson tersebut guna mengantisipasi terjadinya dampak yang membahayakan bagi anak-anak.
"Tujuan kita adalah untuk menghilangkan potensi-potensi kecelakaan karena klakson telolet," katanya.
Baca juga: Polresta Bandung tetapkan 5 tersangka promosikan judi online di medsos