Penggunaan klakson “telolet”, dapat mempengaruhi fungsi rem. Hal itu menjadi latar belakang, klakson telolet dilarang digunakan.
"Karena klaskon ‘telolet’ dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya," kata Galih.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polresta Bandung bersama Dishub Kabupaten Bandung akan terus memeriksa dan mengimbau kepada sopir bus untuk tidak memasang klakson tersebut guna mengantisipasi terjadinya dampak yang membahayakan bagi anak-anak.
"Tujuan kita adalah untuk menghilangkan potensi-potensi kecelakaan karena klakson telolet," katanya.
Baca juga: Polresta Bandung tetapkan 5 tersangka promosikan judi online di medsos
Polresta Bandung dan Dishub gelar razia klakson "telolet" bus pariwisata
Senin, 29 Juli 2024 17:33 WIB