“Foto-foto yang dijadikan novum itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara (tahun 2016). Hampir semuanya sudah pernah diperiksa dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Sementara itu Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kalau 10 bukti baru yang sudah diajukan ke PN Cirebon merupakan novum untuk memperkuat bahwa kliennya tidak terlibat pada kasus Vina dan Eky.
Dia menilai wajar bila novum tersebut ditolak, karena posisi JPU dalam sidang PK ini adalah sebagai pihak termohon.
"Pastinya jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru yang kita ajukan dan itu wajar," ungkapnya.
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Dia menambahkan kalau JPU memiliki persepsi yang salah, terkait pernyataan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan.
Pihaknya mengklaim kalau keterangan yang tercantum pada memori PK tersebut, merupakan putusan dari persidangan pada 2016 serta menjadi bentuk kekhilafan hakim sebelumnya.
"Pernyataan tersebut adalah hasil dari putusan hakim sebelumnya. Berdasarkan keterangan kami, Saka Tatal tidak berada di tempat kejadian," ucap dia.
Baca juga: Hakim Ketua PN Cirebon sebut PK Saka Tatal diputuskan MA