"Tidak hanya saat MPLS, edaran yang kami buat guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, sanksi tegas akan dikenakan pada pelaku dan pihak sekolah karena kami ingin Cianjur bebas dari perundungan, dan menciptakan generasi emas pada 2045," katanya.
Seperti diberitakan seorang siswi baru di SMP Negeri 1 Sindangbarang AD (12) diduga menjadi korban perundungan kakak kelasnya seorang siswi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Korban mendapat perundungan usai melakukan kegiatan pentas busana, dimana pelaku sempat memukul bagian punggung AD sehingga terjatuh bahkan aksinya sempat dilarang sejumlah siswa lainnya namun tidak diindahkan.
Akibatnya AD harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit di Sukabumi karena mengeluhkan sakit di bagian punggung, bahkan dia menolak untuk kembali ke sekolah karena trauma.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdikpora Cianjur berikan pendampingan pada korban perundungan
Disdikpora Cianjur berikan pendampingan kepada siswi korban perundungan
Selasa, 23 Juli 2024 20:05 WIB