Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua kecamatan di wilayah utara yakni Mande dan Cikalongkulon menjadi kawasan industri sesuai dengan tuntas-nya pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur guna meningkatkan investasi.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Kamis, mengatakan pembahasan revisi Perda RTRW yang sempat memakan waktu panjang segera rampung dan sudah memasuki tahap akhir, dimana tahapan selanjutnya langsung dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Dinkes Cianjur wajibkan setiap puskesmas miliki taman lansia
"Revisi Perda RTRW sudah ditetapkan dua kecamatan, Kecamatan Mande dan Cikalongkulon menjadi kawasan industri di Cianjur, pembahasan selesai langsung dibuatkan Perda," katanya.
Selama ini ungkap dia, Pemkab Cianjur belum memiliki kawasan industri yang tersentralisasi sehingga sejumlah pabrik berdiri di lahan yang seharusnya terlarang untuk didirikan bangunan atau alih fungsi lahan pertanian produktif.
Sehingga dengan direvisi-nya Perda RTRW dapat menekan terjadinya alih fungsi lahan karena pendirian pabrik atau perusahaan hanya terpusat di dua kecamatan, Mande dan Cikalongkulon.
"Harapan setelah Perda RTRW yang baru keluar dapat menarik minat investor lebih tinggi untuk berinvestasi di Cianjur, sehingga iklim investasi terus menggeliat dan angka pengangguran terus berkurang karena penerimaan pegawai diprioritaskan asli Cianjur," katanya.
Saat ini investor masih menahan diri untuk berinvestasi di Cianjur karena belum ada kepastian wilayah yang dapat dijadikan kawasan industri, setelah Perda RTRW baru disahkan dapat membuka peluang bagi investor untuk menanamkan modalnya di Cianjur tanpa ada keraguan.
"Seiring banyaknya investasi yang masuk akan menambah pendapatan asli daerah, termasuk menekan angka pengangguran karena pasti akan dibutuhkan banyak tenaga kerja," katanya.
Pemkab Cianjur tetapkan 2 kecamatan sebagai kawasan industri
Kamis, 11 Juli 2024 21:16 WIB