Karawang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali membuka ruang perdamaian terhadap seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait soal harta warisan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.
Hal tersebut disampaikan karena ia menilai bahwa perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah.
Karena itu, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Kedua pihak yang berperkara diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.
Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
PN Karawang membuka ruang perdamaian atas perkara anak laporkan ibunya
Selasa, 2 Juli 2024 8:50 WIB