"Per hari ini gudang KPU Cianjur sudah dijaga anggota TNI/Polri dengan menempatkan beberapa orang anggota berseragam serta dipantau anggota Bawaslu dan Panwaslu," katanya.
Dia menambahkan 6-Juni 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.
KPU Cianjur laksanakan pemungutan suara ulang pada 29 Juni
Rabu, 19 Juni 2024 15:45 WIB