Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa pelantikan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru, pengganti Arsan Latif yang terjerat kasus hukum, kemungkinan akan dilantik Sabtu (15/6).
"Mungkin besok (Sabtu ada pelantikan Pj Bupati KBB) Besok ditunggu saja ya," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Baca juga: Sekda Jabar soal pengisian jabatan Bupati KBB tunggu arahan Kemendagri
Ketika ditanya terkait sosok pengganti Arsan Latif yang akan dilantik, Bey masih merahasiakan dan enggan menyebutkan nama nama Pj Bupati KBB baru tersebut.
"Besok ya, besok sore, yang pasti itu dari PNS," tutur Bey.
Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Bandung Barat (KBB) Arsan Latif diberhentikan dari jabatan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Untuk menjalankan roda pemerintahan di Bandung Barat Bey menunjuk Sekretaris Daerah Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.
Menurut Cahya, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Baca juga: Bey tegaskan status hukum Arsan Latif bukan saat menjadi PJ Bupati KBB
"Mungkin besok (Sabtu ada pelantikan Pj Bupati KBB) Besok ditunggu saja ya," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Baca juga: Sekda Jabar soal pengisian jabatan Bupati KBB tunggu arahan Kemendagri
Ketika ditanya terkait sosok pengganti Arsan Latif yang akan dilantik, Bey masih merahasiakan dan enggan menyebutkan nama nama Pj Bupati KBB baru tersebut.
"Besok ya, besok sore, yang pasti itu dari PNS," tutur Bey.
Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Bandung Barat (KBB) Arsan Latif diberhentikan dari jabatan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Untuk menjalankan roda pemerintahan di Bandung Barat Bey menunjuk Sekretaris Daerah Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada tanggal yang sama.
Menurut Cahya, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah. Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Baca juga: Bey tegaskan status hukum Arsan Latif bukan saat menjadi PJ Bupati KBB