Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," ujar Cahya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Tak hanya itu, lanjut Cahya, tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Baca juga: Bey tegaskan status hukum Arsan Latif bukan saat menjadi PJ Bupati KBB
Berita Terkait
Jabar: Opsen Pajak untuk peningkatan kapasitas fiskal kabupaten/kota
17 Desember 2024 07:31
Bey: Gunung sampah Pasar Caringin dirapatkan Pemkot dan pengelola
17 Desember 2024 05:13
Pemprov Jabar ingin keseriusan semua pihak terkait proyek BRT Bandung Raya
16 Desember 2024 21:16
Pembangunan jalan layang Nurtanio ditarget rampung Mei 2025
16 Desember 2024 19:26