Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut hingga 9 Juni 2024 terdapat lima penjabat (Pj) kepala daerah dari total 271 orang yang bermasalah atau terkena kasus hukum.
Ia menjelaskan bahwa empat dari lima diantaranya bermasalah karena tersandung kasus sebelum menjabat sebagai Pj kepala daerah.
“Hanya satu yang bermasalah ketika dia menjabat, yaitu Pj Bupati Kabupaten Sorong (Yan Pet Mosso, red.) yang kena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kaitan dengan gratifikasi kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa empat lainnya adalah mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
“Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti,” kata Tito menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Barat merupakan kasus lama.
“Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup (Peraturan Bupati Majalengka, red.), tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama,” jelasnya.