Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara resmi meluncurkan pelayanan terbaru yakni pembuatan sertifikat tanah elektronik sebagai sebuah transformasi pelayanan digital sekaligus mendukung program pemerintah pusat.
"Bertepatan dengan momentum peluncuran hari ini, kita menerbitkan langsung 120.000 sertifikat tanah berbasis elektronik. Ini merupakan sebuah transformasi layanan di tengah era digitalisasi," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang tercatat dalam pusat data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi secara bertahap ditargetkan beralih wujud dari analog menjadi elektronik meski secara substansi tidak ada perbedaan fungsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Karena untuk menerbitkan elektronik itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data-data berupa bidang-bidang tanah sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali memang secara fisik ada masalah, tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya termasuk juga spasial," katanya.
Darman mengajak masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengurus permohonan pengalihan wujud menjadi elektronik.
Dia juga memastikan pelayanan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun meski estimasi waktu penyelesaian pengalihan tetap bergantung pada validasi data sertifikat.
"Jadi harus divalidasi ulang, dicek lagi batas-batas bidang tanahnya, itu berproses. Kalau berkas sudah rapih mungkin 30 menit sudah bisa, tapi kalau datanya harus disurvei lagi ke lokasi, ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat, tentu harus ada perbaikan-perbaikan," ucapnya.