“Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," ujar Diana.
Ia menjelaskan untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.
Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
UU Ciptaker pangkas perizinan PBG jadi satu pintu
Kamis, 30 Mei 2024 13:00 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas: UU Ciptaker pangkas perizinan PBG menjadi satu pintu