Cianjur (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuka posko percepatan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang beranggotakan lintas instansi, sehingga memudahkan masyarakat.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur Suferi Faizal, di Cianjur Minggu, mengatakan PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan setiap bangunan gedung dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
"Posko PBG MBG terdiri dari Dinas PUTR, Perkim, dan Dinas PMPTSP Cianjur, tujuannya untuk mewujudkan bangunan yang aman, sehat, nyaman, dan fungsional, serta posko berdiri lengkap dengan peraturan bupati (perbup)," katanya pula.
Dia menjelaskan dengan adanya posko percepatan PBG MBR, membuat masyarakat yang mengajukan permohonan dapat dilayani dengan cepat, setelah dilakukan simulasi menggunakan aplikasi khusus hanya membutuhkan waktu 14 menit.
Sejumlah persyaratan harus disiapkan dan dilengkapi pemohon, salah satunya gaji atau penghasilan dari pemilik rumah yang masuk dalam PBG MBR tipe 36, sedangkan bangunan lainnya seperti kios dengan tipe 36 dapat ikut dalam program PBG MBR.
Hingga saat ini, kata dia lagi, terdata baru satu perusahaan pengembang perumahan yang telah mengurus izin PBG kategori menengah ke bawah, pihaknya berharap setelah dilakukan sosialisasi lebih banyak lagi perusahaan pengembang perumahan atau perorangan yang mengajukan.
"Meski belum ada target, namun kami berharap berbagai kalangan termasuk perorangan yang hendak mendirikan bangunan dapat dengan mudah mendapatkan izin PBG MBR dengan pelayanan cepat," katanya.