Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan secara cepat dengan proses yang berbasis digital serta melalui satu pintu, hal itu sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2023.
“UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait PBG," kata Arif lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog. Selain itu, ia juga menyebut modal menjadi hal penting dalam investasi.
“Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," ujarnya.
Bangunan gedung, lanjut dia, menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.
Ia pun mengajak agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi.
Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.