Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut dia pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28 persen.
Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon.
"Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata dia.
Sementara itu anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
Ia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.
"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Hanya ada satu pasangan independen yang antarkan syarat dukungan
Hanya pasangan Dharma-Wardhana antarkan syarat dukungan perseorangan di Pilkada Jakarta
Senin, 13 Mei 2024 7:00 WIB