Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri.
Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
Hingga kini, KPU DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal