Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membuka pendaftaran dari jalur perseorangan atau bukan dari partai politik menjadi calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan syarat harus mendapatkan 92.527 dukungan masyarakat.
"Persyaratannya 92.527 dukungan, sebesar 6,5 persen dari DPT, sebaran minimal 20 kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya sesuai keputusan sudah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin maju menjadi calon bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tasikmalaya.
Masyarakat yang ingin daftar, kata dia, salah satu syaratnya harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 92.527 lembar dukungan tersebar di 22 dari 39 kecamatan.
Ia menyampaikan, persyaratan administrasi dan berkas dukungan pencalonan dari jalur perseorangan itu dapat diserahkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan jadwal yang sudah ditetapkan mulai 8 sampai 12 Mei 2024.
"Mulai penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan dari tanggal 8-12 (Mei)," katanya.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya selama ini belum ada pihak yang menyampaikan akan daftar maupun konsultasi terkait teknis pencalonan dari jalur perseorangan.
Mereka yang sudah menyerahkan peryaratan pencalonannya itu, kata dia, akan melewati beberapa tahapan, di antaranya melakukan verifikasi dan validasi seluruh data dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan itu.
"Nanti pendaftar tidak begitu saja daftar untuk jalur independen, harus memasuki tahapan verifikasi dan validasi data," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini selain membuka pendaftaran dari jalur perseorangan, juga sedang melaksanakan proses perekrutan petugas penitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk bertugas pada pemilihan bupati/wakil bupati, dan gubernur/wakil gubernur.
KPU Tasikmalaya: Calon perseorangan harus dapatkan 92.527 dukungan
Selasa, 7 Mei 2024 20:20 WIB