Mereka yang sudah menyerahkan peryaratan pencalonannya itu, kata dia, akan melewati beberapa tahapan, di antaranya melakukan verifikasi dan validasi seluruh data dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan itu.
"Nanti pendaftar tidak begitu saja daftar untuk jalur independen, harus memasuki tahapan verifikasi dan validasi data," katanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini selain membuka pendaftaran dari jalur perseorangan, juga sedang melaksanakan proses perekrutan petugas penitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk bertugas pada pemilihan bupati/wakil bupati, dan gubernur/wakil gubernur.
KPU Tasikmalaya: Calon perseorangan harus dapatkan 92.527 dukungan
Selasa, 7 Mei 2024 20:20 WIB