Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.
“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.
Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK nilai dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
MK: Dalil AMIN soal Presiden Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 13:15 WIB
![MK: Dalil AMIN soal Presiden Jokowi dukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/04/22/IMG_20240422_112745_530_1.jpeg)
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani