Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas terkait dugaan perpindahan suara tersebut partai tersebut ke Partai Garuda.
"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon," tutur dia.
Uraian tersebut, lanjutnya, tidak diikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda yang benar menurut PPP.
PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," ujar dia.
Setelah dilakukan pertimbangan, MK menyatakan permohonan PPP tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tak rinci