Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pileg Jawa Barat (Jabar) Dapil 9.
Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 9. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Gerindra, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai NasDem.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Partai Gerindra tidak mencantumkan perolehan suara partai-nya yang telah ditetapkan KPU maupun menurut partai itu sendiri ketika menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh KPU.
Ia mengatakan, Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara partai-nya yang sebesar 106.934 suara dan perolehan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana, karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai. Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas," tutur dia.
Selain itu, lanjutnya, MK menemukan dua ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan Gerindra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan Gerindra yang minta PSU hasil Pileg Jabar Dapil 9