Istanbul (ANTARA) - Palestina mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4) yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Anadolu pada Jumat. Kepresidenan Palestina menyebut tindakan tersebut tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya, dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang tengah diduduki.
Kepresidenan Palestina turut menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS yang mengklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi tersebut melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.
Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan sudah waktunya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang selayaknya di antara komunitas bangsa-bangsa dan mencari keanggotaan di PBB merupakan ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri Palestina.
Veto AS
Amerika Serikat (AS) pada Kamis memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina untuk keanggotaannya di PBB.
Keanggotaan itu diblokir dengan 12 suara dukungan, dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.
Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan sudah saatnya bagi Palestina untuk mengambil tempatnya yang layak di antara komunitas bangsa-bangsa, dan mengupayakan keanggotaan di PBB merupakan ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri oleh Palestina.
"Hari ini, seruan sejarah kembali bergema. Dan merupakan kehormatan bagi saya untuk mengajukan rekomendasi kepada dewan untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB.
"Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang sudah berlangsung lama," kata Bendjama, mendesak setiap anggota untuk mendukung resolusi tersebut.
Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada 2012, sehingga memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi tidak berhak melakukan pemungutan suara.
Sejumlah negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB.
Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap - AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China - untuk dapat disahkan.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dilakukan di tengah serangan mematikan oleh Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober, yang menewaskan hampir 34 ribu warga Palestina.
Sumber : Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Palestina kecam veto AS yang halangi upaya keanggotaan penuh PBB