Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengutuk keras siasat Israel dalam memandulkan fungsi badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dengan menyatakannya sebagai “organisasi teroris”.
Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (22/7) meluluskan pada tahap pertama tiga rancangan undang-undang (RUU) yang apabila disahkan akan secara efektif melarang aktivitas UNRWA dalam bentuk apapun di Israel.
“Upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” demikian menurut Kementerian Luar Negeri RI, Rabu.
Melalui pernyataannya di media sosial, Kemlu RI menegaskan komitmen Indonesia mendukung penuh UNRWA dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk terus membela misi kemanusiaan yang dijalankan badan itu bagi kelangsungan hidup jutaan rakyat Palestina.
“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” ucap Kemlu RI.
Ketiga RUU yang disahkan Knesset tersebut terdiri dari RUU untuk melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel, RUU untuk mencabut imunitas dan hak khusus personel UNRWA di Israel, serta RUU yang menyatakan UNRWA sebagai “organisasi teroris” dan mewajibkan pihak Israel memutus hubungan kerja sama.
Ketiga RUU tersebut akan melalui pembahasan lanjutan dalam komite hubungan luar negeri dan pertahanan Knesset sebelum sidang paripurna digelar untuk pengesahannya.
Tindakan Israel membatasi kerja UNRWA ini turut dikecam pemerintah sejumlah negara selain Indonesia, seperti Palestina, Turki, dan Yordania.