Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan Pemkab Cianjur terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak yang belum dapat berjalan maksimal karena belum disertai sanksi, sehingga menunggu aturan dari pusat.
"Kami sangat prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa banyak korban termasuk yang masih berstatus pelajar," katanya.
Perbup larangan kawin kontrak sudah dikeluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Remaja belasan tahun di Cianjur rentan menjadi korban trafficking
Remaja belasan tahun di Cianjur rentan jadi korban trafficking
Kamis, 18 April 2024 20:00 WIB
![Remaja belasan tahun di Cianjur rentan jadi korban trafficking](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/04/18/lidia.jpg)
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lidia Indayani Umar.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)