Ia menyebutkan layanan pembuatan KIA tidak hanya bersifat kolektif. Sebab masyarakat bisa mendatangi Kantor Disdukcapil untuk mengurus pencetakan identitas tersebut secara mandiri.
Pihaknya juga menyediakan layanan pembuatan KIA keliling, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Cirebon.
Disdukcapil Kota Cirebon berkomitmen menggencarkan layanan ini, supaya semua anak di bawah usia 17 tahun memiliki KIA karena fungsinya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Di Kota Cirebon, KIA itu bisa dibuat ke dinas langsung. Bisa juga saat kita melakukan pelayanan keliling di tingkat RW. Sehingga pencapaian target secara nasional bisa lebih cepat terealisasi,” ucap dia.