Bandung (ANTARA) - PT Dirgantara Indonesia (DI) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu ini.
Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024 pada Selasa (2/4), direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan.
"Dalam pertemuan itu, Direktur Utama menegaskan bahwa pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore, telah diselesaikan seluruhnya hari ini," ucap Gemma di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.
"Untuk gaji bulan Maret 2024, direncanakan gaji itu dibayarkan pada hari Jumat tanggal 5 April 2024," katanya.
Gemma juga mengungkapkan bahwa manajemen dan karyawan PT DI dalam pertemuan tersebut, telah sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan harus menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT DI melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang THR dan gaji bulan Maret yang belum diterima.