Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebutkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tepat jumlah, ikut membantu menjaga kondisi Jawa Barat tetap kondusif serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan buruh.
"Pengusaha yang dapat memberikan tunjangan hari raya keagamaan secara tepat waktu dan tepat jumlah, maka para pekerja/buruh dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menyambut hari raya keagamaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Disnakertrans Jabar jamin pelayanan posko THR gratis dan bersifat rahasia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, penyerahan THR dari perusahaan ke para pekerja diharuskan sebelum H-7, yang artinya hari Selasa ini atau H-8 lebaran, adalah maksimal pemberian THR.
Untuk mendorong dan mengingatkan perusahaan menunaikan kewajiban terkait THR kepada para pekerjanya di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 ini, Disnakertrans Jabar mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis di PT Chitose Internasional Tbk dengan perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang telah membayarkan THR, atau yang telah menyepakati dan menyosialisasikan tanggal pemberian THR tanpa melanggar ketentuan.
Serta pemberian piagam penghargaan kepada 10 perusahaan terpilih yang tepat waktu dan tepat jumlah pemberian THR dari beberapa kabupaten/kota, yakni PT Chitose Internasional (Cimahi), PT Ayoe Indotama Textile (Cimahi), PT Trimandiri Plasindo (Cimahi), PT Almasindo (Bandung Barat).
Selain itu PT Lestari Mahaputra Buana (Bandung Barat), PT Multi Garmen Jaya (Kab Bandung), RSIA Al-Islam (Kota Bandung), Bandung International School (Kota Bandung), PT Gramedia (Sumedang), dan PT Choigang Textile (Sumedang).
"Nah dengan kegiatan-kegiatan ini diharapkan memicu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga tercapai kesejahteraan buruh, dan peningkatan daya saing di Jawa Barat," ucap Teppy.
Teppy menegaskan bahwa Disnakertrans Jabar selalu mengawasi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurutnya, buah dari ketepatan waktu dan jumlah dalam pemberian tunjangan hari raya, akan menghindari sanksi dan konflik yang dapat terjadi antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Hal ini juga akan berdampak pada produktivitas buruh di masing-masing perusahaan yang tentunya sejalan dengan output perusahaan yang akan semakin baik bila produktifitas meningkat.
"Salah satu alasan investor masuk ke Provinsi Jawa Barat yaitu produktivitas pekerja yang cukup tinggi, dan salah satunya busa didorong melalui pemberian THR kepada pekerja/buruh. Pelaksanaan tunjangan hari raya ini selalu di monitoring oleh Disnakertrans Jawa Barat melalui unit pengawasan dan mediator hubungan industrial," ujarnya.
Teppy menambahkan, jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini masih terdapat pelanggaran, maka para pekerja/buruh dapat melakukan pengaduan ke alamat yang telah kami sediakan, yaitu melalui link pengaduan Disnaker jabar yang dapat diakses melalui link yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Pengaduan ini untuk mengetahui potensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemberian THR dan akan segera dilakukan tindakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar," ucapnya.
Baca juga: Disnakertrans Jabar mulai buka posko aduan pastikan THR dibayar perusahaan
"Pengusaha yang dapat memberikan tunjangan hari raya keagamaan secara tepat waktu dan tepat jumlah, maka para pekerja/buruh dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan menyambut hari raya keagamaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan di Cimahi, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Disnakertrans Jabar jamin pelayanan posko THR gratis dan bersifat rahasia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, penyerahan THR dari perusahaan ke para pekerja diharuskan sebelum H-7, yang artinya hari Selasa ini atau H-8 lebaran, adalah maksimal pemberian THR.
Untuk mendorong dan mengingatkan perusahaan menunaikan kewajiban terkait THR kepada para pekerjanya di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 ini, Disnakertrans Jabar mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis di PT Chitose Internasional Tbk dengan perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang telah membayarkan THR, atau yang telah menyepakati dan menyosialisasikan tanggal pemberian THR tanpa melanggar ketentuan.
Serta pemberian piagam penghargaan kepada 10 perusahaan terpilih yang tepat waktu dan tepat jumlah pemberian THR dari beberapa kabupaten/kota, yakni PT Chitose Internasional (Cimahi), PT Ayoe Indotama Textile (Cimahi), PT Trimandiri Plasindo (Cimahi), PT Almasindo (Bandung Barat).
Selain itu PT Lestari Mahaputra Buana (Bandung Barat), PT Multi Garmen Jaya (Kab Bandung), RSIA Al-Islam (Kota Bandung), Bandung International School (Kota Bandung), PT Gramedia (Sumedang), dan PT Choigang Textile (Sumedang).
"Nah dengan kegiatan-kegiatan ini diharapkan memicu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah, sehingga tercapai kesejahteraan buruh, dan peningkatan daya saing di Jawa Barat," ucap Teppy.
Teppy menegaskan bahwa Disnakertrans Jabar selalu mengawasi dan menjaga hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan melalui terpenuhinya hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Menurutnya, buah dari ketepatan waktu dan jumlah dalam pemberian tunjangan hari raya, akan menghindari sanksi dan konflik yang dapat terjadi antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
Hal ini juga akan berdampak pada produktivitas buruh di masing-masing perusahaan yang tentunya sejalan dengan output perusahaan yang akan semakin baik bila produktifitas meningkat.
"Salah satu alasan investor masuk ke Provinsi Jawa Barat yaitu produktivitas pekerja yang cukup tinggi, dan salah satunya busa didorong melalui pemberian THR kepada pekerja/buruh. Pelaksanaan tunjangan hari raya ini selalu di monitoring oleh Disnakertrans Jawa Barat melalui unit pengawasan dan mediator hubungan industrial," ujarnya.
Teppy menambahkan, jika dalam pelaksanaan pemberian THR ini masih terdapat pelanggaran, maka para pekerja/buruh dapat melakukan pengaduan ke alamat yang telah kami sediakan, yaitu melalui link pengaduan Disnaker jabar yang dapat diakses melalui link yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Pengaduan ini untuk mengetahui potensi terjadinya pelanggaran pelaksanaan pemberian THR dan akan segera dilakukan tindakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar," ucapnya.
Baca juga: Disnakertrans Jabar mulai buka posko aduan pastikan THR dibayar perusahaan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans: THR tepat waktu bantu jaga Jawa Barat tetap kondusif