Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi masyarakat pekerja, di Gedung Disnakertrans Jabar, untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan oleh perusahaan pada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan melalui posko ini, para pekerja bisa berkonsultasi bahkan melaporkan dengan cara datang langsung ke posko atau melalui saluran komunikasi jika perusahaannya tidak memberikan THR pada Idulfitri 1445 H.
Baca juga: Disnakertrans Jabar: Perusahaan wajib bayar THR sebelum H-7 Lebaran
"Selain di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Posko Satgas tersebut tersebar di lima UPTD Wasnaker, dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan pada kabupaten/kota di Jawa Barat," ucap Teppy di Kantor Disnaker Jabar, Rabu.
Teppy mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Teppy mengatakan bahwa berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.
Teppy mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.
"Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah betul-betul meminta agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan form link layanan pengaduan THR milik Kemenaker RI terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Khusus di Jawa Barat tersedia juga link https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar.