"Dan semua identitas pelapor dipastikan kerahasiaannya baik daftar melalui daring, email, telefon hotline atau tatap muka," ucapnya.
Posko THR sendiri, ucapnya, dibuka H-14 sampai H+14 Lebaran, baik di Posko Provinsi Disnaker Provinsi, UPTD Wasnaker dan Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
"Untuk memastikan itu terjadi maka kita berkoordinasi dengan kabupaten kota, di provinsi kita menyiapkan layanan bagi pemenuhan ini. Akses ini menjadi tempat untuk mengadukan. Jadi siapapun, para pekerja dapat menginformasikan kepada kami untuk dapat menyampaikan gambaran kalau-kalau memang ada kemungkinan tidak mendapat THR," katanya.
Berdasarkan data yang masuk, pada 2023, Disnakertrans Jabar menerima total 362 aduan, sebagian besar pelaporan dilakukan secara daring sebanyak 311, dan luring sebanyak 51 laporan.
Baca juga: Disnakertrans Jabar siap bantu perusahaan uji riksa alat berkala untuk K3
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnakertrans Jabar buka posko aduan pastikan THR dibayar perusahaan