Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan lima anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) dari Kabupaten Ciamis yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap petugas satpam di Kantor ACC Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan sehingga lima oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi adanya sekelompok anggota ormas dari Kabupaten Ciamis yang mendatangi kantor pembiayaan ACC di Asia Plaza, Tasikmalaya, Selasa (26/3) dan melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap satpam kantor tersebut.
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak dan mengamankan sebanyak 13 orang ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatannya itu yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Kami telah mengamankan 13 orang terkait kejadian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan seluruh anggota ormas itu menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian berhasil menetapkan lima orang oknum anggota ormas sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni inisial DM (41) warga Cipaku, WS (45), AS (46), dan AA (27) ketiganya warga Kawali, dan YS (40) warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, sedangkan anggota lainnya masih berstatus saksi.