Jajang mengatakan tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," katanya.
Ia menambahkan pelaku tersebut merupakan oknum salah satu ormas yang berasal dari Kabupaten Ciamis atau daerah tetangga dengan Kota Tasikmalaya yang aksinya itu terekam CCTV dan terlihat melakukan aksi kekerasan terhadap satpam dan perusakan kantor.
Kondisi di lokasi kejadian, kata dia, saat ini sudah aman, aktivitas masyarakat di Kota Tasikmalaya termasuk di kantor tersebut sudah kembali normal.
"Kami pastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dalam keadaan kondusif," katanya.
Polisi tetapkan 5 anggota ormas Ciamis tersangka penganiayaan satpam
Rabu, 27 Maret 2024 17:30 WIB