Antarajawabarat.com, 3/10 - Satpol PP Provinsi Jabar menghentikan sementara pembongkaran bangunan liar di lahan negara kawasan Bandung utara karena warga pemilik bangunan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jabar.
"Kami akan menghentikan sementara pembongkaran, ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses hukum," kata Kepala Satpol PP Jabar Udjwalaprana Sigit usai rapat penanganan bangunan kawasan Bandung utara di Bandung, Jumat.
Menurut dia, upaya hukum warga yang melakukan gugatan itu dapat mengungkap persoalan status bangunan semakin jelas.
Jika putusan hukum pemerintah salah, kata Sigit, maka pemerintah pasti akan mengakui salah, namun jika sebaliknya warga harus siap menerimanya.
"Kita punya data, warga punya data, silahkan kita adu," kata Sigit.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menambahkan gugatan dari warga itu merupakan tantangan pemerintah dalam upaya penertiban bangunan liar di kawasan Bandung utara.
Jika proses hukum sudah selesai, kata Deddy, pihaknya akan melanjutkan penertiban bangunan yang berdiri di lahan negara maupun pribadi.
"Penertiban bukan hanya bangunan di lahan negara, tapi di lahan pribadi juga akan dihentikan pembangunannya," kata Deddy.
Ia menjelaskan, alasan penertiban bangunan liar di kawasan Bandung utara itu karena berdiri di tanah yang ditetapkan menjadi kawasan resapan air.
"Tanah itu memang harus dihijaukan, tidak ada bangunan karena sekarang resapan semakin berkurang," katanya.