Sebelumnya, setelah adanya penertiban PKL itu, sejumlah PKL mendatangi kantor Bupati Garut dan melakukan audiensi menuntut agar mereka bisa kembali berjualan di kawasan perkotaan dalam momentum Ramadhan.
Larangan PKL berjualan di kawasan perkotaan Garut itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Garut.***2***
Satpol PP Garut tetap tertibkan kegiatan PKL yang melanggar perda
Jumat, 22 Maret 2024 18:38 WIB