BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan JKN selama periode libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 14:39 WIB
Bandung (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan mereka tetap memberikan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada 8 April hingga 15 April 2024.
"Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Waktu antre peserta JKN di faskes turun jadi 2,5 jam
Greisthy mengatakan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
"Paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," katanya.
Pihaknya juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," ucap Greisthy.
"Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan yang diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Waktu antre peserta JKN di faskes turun jadi 2,5 jam
Greisthy mengatakan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.
"Paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan," katanya.
Pihaknya juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," ucap Greisthy.