Garut (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan, aturan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
"Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada," kata Nurdin Yana usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Senin.
Ia menuturkan keputusan itu bukan secara personal kebijakan Penjabat Bupati Garut melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL.
"Itu rapat muspida, bukan person," katanya.
Namun keputusan muspida itu, kata Nurdin, ada permintaan dari PKL untuk mempertimbangkannya, bukan dari sudut pandang regulasi melainkan nurani.
Apalagi saat ini, lanjut Nurdin, para PKL mengaku saat momentum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri sudah biasa berjualan di wilayah perkotaan Garut, dan banyak pedagang yang sudah belanja untuk berjualan.
Tuntutan PKL itu, kata Sekda, akan disampaikan ke muspida terkait meminta izin kegiatan rutin setiap tahun untuk berjualan di pusat perkotaan Garut.
"Kita sampaikan aspirasi mereka ke unsur muspida," katanya.
Larangan PKL berjualan di kota Garut keputusan Muspida
Senin, 18 Maret 2024 19:05 WIB