Ia mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, senjata api mainan, senjata tajam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ciduk komplotan pencuri sepeda motor di Tasikmalaya
Komplotan pencuri sepeda motor di Tasikmalaya diringkus polisi
Jumat, 15 Maret 2024 19:41 WIB