Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota meringkus empat tersangka komplotan pencurian sepeda motor yang seringkali beroperasi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan barang bukti yang berhasil diamankan hasil kejahatan sebanyak delapan unit kendaraan.
"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, kemudian ditindaklanjuti yang pelakunya ada kesamaan dengan kejadian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan Polres Tasikmalaya, kata Kapolres, berkolaborasi untuk menangkap komplotan pencurian sepeda motor tersebut hingga akhirnya bisa ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi.
"Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi," kata Kapolres.
Ia mengatakan tersangka dalam komplotan tersebut yakni inisial W (39) sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, selanjutnya dua tersangka yakni DK (48) dan S (50) sebagai penadah.
Mereka, kata dia, sudah beraksi cukup lama, dan laporan terakhir empat kasus terjadi selama Desember 2023 di parkiran klinik, puskesmas, tempat kontrakan, maupun pertokoan.
"Kami mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian," katanya.