Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut melarang masyarakat menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan untuk menjaga rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan ini demi menciptakan suasana yang tenteram, tertib, aman, nyaman, dan khidmat selama bulan suci Ramadhan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Senin.
Baca juga: Polisi disiagakan urai kepadatan arus lalu lintas jelang Ramadhan di Garut
Ia menuturkan Polres Garut bersama unsur pemerintah daerah, kejaksaan, TNI, dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk memberlakukan larangan itu untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kegiatan yang biasa terjadi di bulan Ramadhan, kata dia, yaitu menyalakan petasan, tidak boleh dilakukan lagi karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat, dan bisa membahayakan orang.
"Ini sebagai langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat," katanya.
Ia berharap peran semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, dan ketertiban, sehingga bulan Ramadhan ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan keharmonisan masyarakat.
"Patuh terhadap kebijakan tersebut akan memperkuat harmoni sosial dan keselamatan bersama," katanya.
Dalam maklumat kepatuhan masyarakat di bulan Ramadhan itu tidak hanya larangan menyalakan petasan, melainkan ada aturan lainnya dalam rangka menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Garut.
Polres Garut larang masyarakat nyalakan petasan
Senin, 11 Maret 2024 17:45 WIB