Larangan lainnya kegiatan konvoi menggunakan kendaraan roda dua maupun empat di jalan raya, balapan liar, kemudian penggunaan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan segala aktivitas yang mengganggu kegiatan masyarakat seperti aksi premanisme, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya.
Dalam aturan itu juga mengatur larangan razia yang tidak sesuai ketentuan terhadap rumah makan atau restoran yang beroperasi siang hari, kemudian pelaku usaha makanan diperkenankan untuk menyediakan dagangannya mulai pukul 15.00 WIB.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pribadi dan lingkungannya agar terhindar dari kejadian seperti kebakaran, pencurian, dan hal lainnya.
Baca juga: Polres Garut susuri lahan berpotensi tumbuh ganja
Polres Garut larang masyarakat nyalakan petasan
Senin, 11 Maret 2024 17:45 WIB